Perbatasan
wilayah darat dan laut negara indonesia dengan malaysia
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan letak
geografis 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT dan garis pantai sebesar
81.900 km Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara tetangga
baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat (kontinen) wilayah
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste,
sedangkan batas laut (maritim) negara Indonesia berbatasan langsung dengan India,
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini,
Australia dan Timor Leste. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa
pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Batas wilayah negara Indonesia dengan negara yang
bersangkutan baik itu batasan darat maupun batasan laut banyak mengalami
kontroversi. Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai
dengan titik atau patok yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah
negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang
ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani
tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan titik
atau patok, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan
bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan
kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan
dibuktikan dengan tanda yang akurat adalah soal tanda batas perbatasan wilayah
yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dengan
perbatasan maritim. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara.
Dari beberapa batas wilayah negara indonesia dengan
negara tetangga dapat di ulas di bawah ini :
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga.
Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia,
di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi
pelanggaran oleh kapal perang Malaysia dan kapal polisi maritim Malaysia.
Penentuan batas laut Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan
Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batasmaritim tersebut sering menimbulkan
konflik di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak
Malaysia. Karena sering tejadinya konflik, Indonesia-Malaysia membuat
perjanjian penetapan garis batas laut wilayah di Kuala Lumpur pada tanggal 17
Maret 1970 yang di sahkan UU No. 2 Tahun 1971 (10-03-1971) yang berisi “Treaty
between the Republic of Indonesia and Malaysia Relating the Delimitation of the
Territorial Seas of the Two Countries in the Straits of Malaca (Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut
Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka)”.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya
berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan
patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional
Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu,
pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas
yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89
tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia
Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two
Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Singapura
Perbatasan wilayah antara Indonesia dan Singapura terjadi
pada perbatasan laut bagian batas laut wilayah Timur antara Batam dan Changi,
serta Bintan dan South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca.
Permasalahan yang terjadi karena Singapura melakukan
perbaikan pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah
perairan Indonesia yang cukup besar. Bahkan Singapura telah menggabungkan
beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan
Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena
bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas
lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama
sudah tidak dapat diidentifikasi.
Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi
kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang
diratifikasi langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Marty M Natalegawa
dengan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, di Singapura hari Senin 30
Agustus 2010 yang merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang
sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973 dalam
UU RI No. 7 tahun 1973 tentang perjanjian antara RI dan laut wilayah kedua
negara di Selat Singapura. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan
Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak
tahun 2005, dan kedua tim telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian
permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak
lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada
beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya
konflik kedua negara.
Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya
masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena
jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand sangat jauh, RI-Thailand
sudah memiliki perjanjian landas kontinen yang terletak di dua titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman di
Bangkok pada 17 desember 1971 yang di sahkan
Keppres No: 21 Tahun 1972 dengan nama “Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand
Relating to the Delimitation of a Continental Shelf Boundary Between the Two
Countries in the Northern Part of the Straits of Malacca and in the Andaman
Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Thailand Tentang Penetapan Suatu Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua
Negara Dibagian Utara Selat Malaka dan Di Laut Andaman)”.
Permasalahan yang terjadi karena penangkapan ikan oleh
nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia. Di samping itu,
penangkapan ikan oleh nelayan asing di laut Andaman merupakan masalah
sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Adapun perjanjian
penetapan garis batas dasar laut antara kedua negara di laut Andaman yang
diratifikasi melalui Keppres No.1 tanggal 31 Januari 1977 LN No.3 dan
ditandatangani di Jakarta, 11 Desember 1975 dengan nama Agreement Between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of
Thailand Relating to the Delimitation of the Sea-Bed Boundary Between the Two
Countries in the Andaman Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut
Antara Kedua Negara Di Laut Andaman).
Indonesia-Filipina
Meskipun hubungan Indonesia-Filipina dibilang baik, tapi
masih ada perosoalan batas negara yang masih belum diselesaikan seperti
pnegukuran batas wilayah berdasarkan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE). Untuk soal
ini Indonesai sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Filipina.
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim
Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya
mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao
(sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu
pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim
miliknya. Hanya saja mengadakan pertemuan Antar Pejabat Senior Mengenai
Penetapan Batas-Batas Maritim Antara Indonesia dan Filipina Record of
Discussions the First Senior Officials Meeting on the Delimitation of the
Maritime Boundary Between Indonesia and the Philippines, Manado, 23 - 25 June
1994. (Catatan Hasil Perbincangan pada Pertemuan Pertama Antar Pejabat Senior
Mengenai Penetapan Batas-Batas Maritim Antara Indonesia dan Filipina, Manado,
23 - 25 Juni 1994). Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang
masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada
wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis
batas yang terletak antara perbatasan Indonesia-Papua New Guinea ditandatangani
di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973,
tepatnya pada 8 Desember 1973.
Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia
tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974.
Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional
Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir);
Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan
Browse.
Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan
mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir
(Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan
dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.
Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang
pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea ditanda
tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan
melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974.
Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan MOU 1974.
Kemudian perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi
perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu
pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Indonesia-India
Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan India
yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Waktu
penyelenggaraan perundingan masih perlu disepakati bersama. Pemri telah
menyampaikan usulan perundingan dengan India pada bulan Oktober 2010.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di
Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas
maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati
oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul
karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang
dilakukan para nelayan.
Perjanjian tersebut diratifikasi melalui Keppres No.51
tahun 1974 tanggal 25 September 1974 LN No.47 dan di tandatangani di Jakarta, 8
agustus 1974 dengan nama Agreement Between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of India Relating to the
Delimitation of the Continental Shelf Boundary Between the Two Countries.
(Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India
Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara).
Garis batas landas kontinen Indonesia dan India adalah
garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang
berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di
New Delhi, tentang perjanjian Agreement Between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Extension of
the 1974 Continental Shelf Boundary Between the Two Countries in the Andaman
Sea and the Indian Ocean. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen
Tahun 1974 Antara Kedua Negara di Laut Andaman dan Samudera Hindia). Namun,
pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan
Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil,
memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan
pemahaman di antara ke dua negara. Persetujuan batas landas kontinen di
tandatangani pada 26 Maret 2003 di Hanoi tetapi belum berlaku karena masih
belum di sahkan. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan
guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE
seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk
mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan konvensi hukum laut
1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh
dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan polemik dengan ZEE Indonesia
di sebelah utara Pulau Natuna. Perundingan pertama ke dua negara telah
diselenggarakan pada 17-18 Mei 2010 di Hanoi.
Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas
wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang
dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Indonesia-Timor
Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Perjanjian dengan nama Arrangement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of
Timor- Leste on Traditional Border Crossings and Regulated Markets. (Pengaturan
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor
Timur Mengenai Pelintas Batas Tradisional dan Pengaturan Pasar-Pasar)
ditandatangani pada 11 juni 2003 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati
penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan
dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian
perundingan Joint Border Committee kedua diselengga
pulau
pulau terluar milik indonesia
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan
nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United
Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar
17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar
yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil
survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di
wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan
perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara,
Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas
wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law
of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No.
17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan
Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas
Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar
17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut
terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan
negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara
tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan
laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam,
Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal
ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan
hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan
suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas
akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang
antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu
perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa
penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian
besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut.
Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan
titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar
wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di
wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil,
miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan
pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau
inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan
perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian
(agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan
wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam,
atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan
status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada
keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan
Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek
ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang
secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh
DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala
dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai,
Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik,
Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun
Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa
berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan
Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu,
Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata,
kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau
Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa,
Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira,
Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat,
Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan
Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek
berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo
danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega,
Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus
mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro
Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah
pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan
perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara
yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD
184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di
Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur
pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan
langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah
Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai
hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau
tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi
serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian
dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat
Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat
rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri
dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya
abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973,
dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan
penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi
ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui
DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi
dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa
(yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau
di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan
penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan
Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa
Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau
ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa
Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
DAFTAR
33 PROVINSI dan IBUKOTANYA
Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Ibukota nya ialah Banda
Aceh
Provinsi Sumatera Utara Ibukota nya ialah Medan
Provinsi Sumatera Barat Ibukota nya yaitu Padang
Provinsi Riau Ibukota nya adalah Pekan Baru
Provinsi Kepulauan Riau Ibukota nya adalah Tanjung Pinang
Provinsi Jambi Ibukota nya adalah Jambi
Provinsi Sumatera Selatan Ibukota nya ialah Palembang
Provinsi Bangka Belitung Ibukota nya yaitu Pangkal Pinang
Provinsi Bengkulu Ibukota nya adalah Bengkulu
Provinsi Lampung Ibukota nya yakni Bandar Lampung
Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
Provinsi Jawa Barat Ibukota nya adalah Bandung
Provinsi Banten Ibukota nya adalah Serang
Provinsi Jawa Tengah Ibukota nya ialah Semarang
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ibukota nya adalah
Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur Ibukota nya yaitu Surabaya
Provinsi Bali Ibukota nya adalah Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibukota nya adalah Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibukota nya adalah Kupang
Provinsi Kalimantan Barat Ibukota nya yakni Pontianak
Provinsi Kalimantan Tengah Ibukota nya adalah
Palangkaraya
Provinsi Kalimantan Selatan Ibukota nya ialah Banjarmasin
Provinsi Kalimantan Timur Ibukota nya adalah Samarinda
Provinsi Sulawesi Utara Ibukota nya adalah Manado
Provinsi Gorontalo Ibukota nya adalah Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah Ibukota nya yaitu Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara Ibukota nya adalah Kendari
Provinsi Sulawesi Selatan Ibukota nya adalah Makassar
Provinsi Maluku Ibukota nya yaitu Ambon
Provinsi Maluku Utara Ibukota nya adalah Ternate
Provinsi Papua Barat Ibukota nya adalah Sorong
Provinsi Papua Tengah Ibukota nya adalah Timika
Prov Papua Barat Ibukotanya ialah Manokwari
Prov Papua Ibukotanya ialah Jayapura
http://filona93.blogspot.com/2012/01/perbatasan-wilayah-indonesia-dengan.htmlakan
di Dilli, pada Juli 2003.
http://pakdedungpret.wordpress.com/2010/03/28/daftar-nama-provinsi-dan-ibukotanya-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar