Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Bisnis Online
Subdirektorat
Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa
Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan
mencapai Rp 40 miliar.
Polisi
berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam
pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013),
penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat
ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar
pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya,
yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di
sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan
Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut
Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012
hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang
dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini
diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar,
yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operan
dari para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan
alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan
sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana
yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para
korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada
kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya,
jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal
berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana
maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal
372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis :
Kasus diatas
adalah pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Dalam
bisnis di dunia online ini banyak sekali penipuan. Terlihat disini si pemilik
bisnis online mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang
investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan
dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan
investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi
langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu
singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang
dunia internet yang beraneka ragam ini. Dan ini adalah salah satu contoh dari
banyaknya penipuan yang terjadi di dunia maya. Maka dari itu seharusnya
masyarakat sadar dan harus mawas diri terhadap semua penipuan. Etika dan moral
juga harus dijunjung tinggi oleh pelaku bisnis yang terjun ke dunia online.
Prinsip kejujuran dalam berbisnis harus benar-benar ditegakkan oleh pebisnis
guna mendapat kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat benar-benar dapat
merasakan manfaat positif dari kegiatan tersebut.
http://ellsaells.blogspot.com/2013/11/tugas-4-kasus-bisnis-online-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar