Kamis, 05 Desember 2013

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Bisnis Online



Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Bisnis Online

Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.

Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.

Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operan dari para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.

Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis :
Kasus diatas adalah pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Dalam bisnis di dunia online ini banyak sekali penipuan. Terlihat disini si pemilik bisnis online mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam ini. Dan ini adalah salah satu contoh dari banyaknya penipuan yang terjadi di dunia maya. Maka dari itu seharusnya masyarakat sadar dan harus mawas diri terhadap semua penipuan. Etika dan moral juga harus dijunjung tinggi oleh pelaku bisnis yang terjun ke dunia online. Prinsip kejujuran dalam berbisnis harus benar-benar ditegakkan oleh pebisnis guna mendapat kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat positif dari kegiatan tersebut. 

http://ellsaells.blogspot.com/2013/11/tugas-4-kasus-bisnis-online-etika-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar